Cari Blog Ini

Laman

Sabtu, 14 Agustus 2010

Asal muasal Tasawuf

Para ulama berbeda pendapat tentang awal kemunculan kata tasawwuf dan penggunaannya, sebagaimana mereka berbeda pendapat tentang asal-usul dan definisinya. Ibnu Taimiyah dan sebelum itu Ibnu Al-Jauzi dan Ibnu Khaldun menyebutkan bahwa kata sufi tidak dikenal di tiga abad pertama hijriyyah, namun pembicaraan tentang tasawuf dikenal setelah itu.
As-Sahruradi mengatakan,"Kata tasawuf tidak dikenal pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ada yang mengatakan bahwa kata tersebut dikenal pada masa tabi'in.
Abdur Rahman Al-Jami menegaskan,"Abu Hasyim Al-Kufi adalah orang yang pertama kali dipanggil dengan nama sufi dan sebelumnya tidaka ada seorang pun diberi nama dengan nama tersebut. Khaniqah (tempat khusus orang-orang sufi) yang pertama kali dibangun ialah khaniqah di ramlah,Syam. Latar belakang pembangunan bangunan tersebut ialah seorang gubernur yang beragama kristen pergi berburu kemudian melihat dua orang sufi. Setelah melihat akhlak dan sempat berdialog, sang gubernur senang dan membangunkan untuk kedua sufi tersebut sebuah khaniqah.
berlanjut, insyaallah...

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Ada sebuah hadits yang
menjelaskan bahwa yang pertama kali di-hisab dari seorang hamba adalah
shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh amalannya, dan jika
rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. Apakah dapat dipahami dari
hadits di atas bahwa orang yang tidak shalat karena malas, telah kafir
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala ?"

Jawaban.
Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata "kufur" dalam hadits di atas
adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir dalam
Al-Qur'an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam.

Karena kekafiran itu dibagi menjadi :

[1]. Kufr i'tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)
[2]. Kufr amaliy (kufur secara amalan)

Dan mungkin juga kufur itu terbagi atas :

[1]. Kufr qalbiy (kufur hati)
[2]. Kufr lafdziy (kufur dalam lafal)

Terdapat banyak hadits-hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang
meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi kami berpendapat bahwa
orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai
tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan
shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengkitu syaithan,
mengikuti kesibukannya, dan tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu
boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang
beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak
beramal sesuai dengan apa yang ia 'imani'. Ketika ia meninggalkan shalat
berarti ia telah berserikat bersama-sama orang kafir dalam perbuatan ini.
Dan kami mengatakan bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang
kafir. Dan ini sama dengan orang-orang yang mengimani haramnya zina tetapi
ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia tetap mencuri, dan
seterusnya.

Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi telah berkata seperti
perkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa shalat itu
telah kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien
(agama) secara keseluruhan.

Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwa Islam
merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok), sedangkan
amalan mengikuti yang pokok.

Karena itu kami katakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas
dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalah kekafiran secara
amalan (Kufr Amaliy), dan bukan Kufr I'tiqadi yang menyebabkan seseorang
keluar dari dari Islam.

Telah terjadi perselisihan di antara para ulama dalam masalah ini. Imam Abu
Hanifah memandang bahwa orang yan meninggalkan shalat (karena malas), harus
dipenjara sampai ia bertobat atau sampai ia meninggal dunia.

Imam As-Syafi'i dan beberapa imam lainnya memandang orang ini diperintahkan
untuk shalat dahulu. Jika ia bertaubat (maka tidak ada satu hukumanpun
baginya, -pent-) dan jika tidak mau bertaubat maka ia dibunuh, sebagai hadd
(hukuman) baginya, dan ini bukan dia telah kafir, dan ia dikuburkan di
pekuburan kaum muslimin.

Dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ia dibunuh karena dia telah kafir,
bukan sebagai hadd (hukuman).

Pada hakekatnya, orang yang meninggalkan shalat ini jika dibawa ke tempat
pemenggalan kepala dan diperlihatkan pedang, lalu dikatakan padanya :
"Silahkan memilih ; bertaubat dan shalat atau kami akan membunuhmua !"
Kemudian ia lebih memilih dibunuh daripada bertaubat, maka tidak mungkin
terbayangkan selamanya bahwa ia mati sebagai seorang muslim. Bahkan ia
adalah seorang kafir. Kafir dalam keyakinan ; jika tidak bagaimana mungkin
ia lebih memilih kematian daripada bertaubat.

Adapun tentang hadits yang disebutkan pada soal di atas, maka saya memahami
darinya bahwa amalan-amalan (orang yang rusak shalatnya -pent-) tidak akan
diterima.

[Fatwa-Fatwa Albani, hal 17-19 Pustaka At-Tauhid]

Macam-Macam Kemurtadan

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja'a (kembali),sehingga apabila dikatakan irtadda 'an diinihi maka artinya orang itutelah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu'jamul Wasith, 1/338)

Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebutsebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta'ala berfirman,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِفَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِيالدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَاخَالِدُونَ

"Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya kemudianmati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapusamalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka.Mereka kekal berada di dalamnya." (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits 'Aliy, hal. 32)

Macam-Macam Riddah

1.Riddah dengan sebab ucapan

Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta'ala atau Rasul-Nya,menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengakumengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yangmengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepadaselain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau memintaperlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

2.Riddah dengan sebab perbuatan

Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu ataukuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Ataumelempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir,mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum denganbukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

3.Riddah dengan sebab keyakinan

Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr,zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram.Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Ataumeyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Ataumeyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

4.Riddah dengan sebab keraguan

Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalamagama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Ataumeragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ataupara Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, ataumeragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkanpada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits 'Aliy,hal. 32-33)

Hukum yang Terkait dengan Orang Murtad

1. Orang yang murtad harusdiminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dankembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dandibebaskan dari hukuman.

2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia." (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

3. Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalamrentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanyadikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai' yangdiperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejakkematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanyadiberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.

4. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.

5. Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtadmaka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur dipekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafiratau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihatAt-Tauhid li Shaffits Tsaalits 'Aliy, hal. 33)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id