Cari Blog Ini

Laman

Sabtu, 14 Agustus 2010

Macam-Macam Kemurtadan

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja'a (kembali),sehingga apabila dikatakan irtadda 'an diinihi maka artinya orang itutelah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu'jamul Wasith, 1/338)

Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebutsebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta'ala berfirman,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِفَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِيالدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَاخَالِدُونَ

"Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya kemudianmati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapusamalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka.Mereka kekal berada di dalamnya." (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits 'Aliy, hal. 32)

Macam-Macam Riddah

1.Riddah dengan sebab ucapan

Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta'ala atau Rasul-Nya,menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengakumengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yangmengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepadaselain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau memintaperlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

2.Riddah dengan sebab perbuatan

Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu ataukuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Ataumelempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir,mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum denganbukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

3.Riddah dengan sebab keyakinan

Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr,zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram.Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Ataumeyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Ataumeyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

4.Riddah dengan sebab keraguan

Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalamagama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Ataumeragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ataupara Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, ataumeragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkanpada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits 'Aliy,hal. 32-33)

Hukum yang Terkait dengan Orang Murtad

1. Orang yang murtad harusdiminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dankembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dandibebaskan dari hukuman.

2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia." (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

3. Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalamrentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanyadikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai' yangdiperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejakkematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanyadiberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.

4. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.

5. Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtadmaka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur dipekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafiratau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihatAt-Tauhid li Shaffits Tsaalits 'Aliy, hal. 33)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar